Intip Gaji PNS dan 6 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, hingga Perjalanan Dinas

- 7 Januari 2022, 12:59 WIB
Intip Gaji PNS dan 6 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, hingga Perjalanan Dinas
Intip Gaji PNS dan 6 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, hingga Perjalanan Dinas /Dok. mediacenter.riau.go.id/

AKSARA JABAR- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendpatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur Pemerintah diluar Gaji PNS yang pokok.

Gaji PNS telah diatur pemerintah sesuai pangkat dan golongan. Pemerintah mengatur gaji setiap PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.

Dirangkum tim Aksara Jabar, Gaji PNS diluar pokok ada 6 tunjangan yang didapat. Apa saja?

Baca Juga: Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru

Berikut 6 tunjangan yang didapatkan PNS:

1. Tunjangaan Kinerja

Tunjangan kinerja  (Tukin) PNS diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Adapun tukin yang tertinggi itu eselon I struktural sebesar RP117.375.000 dengan peringkat Jabatan 27. Adapun terendah ditetapkan sebesar RP 5.361.800 jabatan pelaksana.

2.Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami istri, PNS akan mendapat 5 persen fari gaji pokoknya. Hal itu diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977

Adapun bagi suami istri yang sama- sama berprofesi sebagai PNS akan dipilih salah satunya. Mengacu kepada gaji paling tinggi diantara keduanya.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x