Intip Gaji PNS dan 6 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, hingga Perjalanan Dinas

- 7 Januari 2022, 12:59 WIB
Intip Gaji PNS dan 6 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, hingga Perjalanan Dinas
Intip Gaji PNS dan 6 Tunjangan Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, hingga Perjalanan Dinas /Dok. mediacenter.riau.go.id/

3. Tunjangan anak

Sementara tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari Gaji Pokok. Hal itu berlaku maksimal tiga orang anak.

Aturan yabg mengatur masih sama di PP Nomor 7 Tahun 1977.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan PNS diatut dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

5. Tunjangan jabatan

Adapun tunjangan Jabatan hanya akan diterima PNS yang menempati posisi struktural tertentu yaitu untuk PNS yang menempati jenjang Eselon.

Hal itu diatur dalam Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

6. SPPD

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah