3. Tunjangan anak
Sementara tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari Gaji Pokok. Hal itu berlaku maksimal tiga orang anak.
Aturan yabg mengatur masih sama di PP Nomor 7 Tahun 1977.
4. Tunjangan makan
Tunjangan makan PNS diatut dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.
5. Tunjangan jabatan
Adapun tunjangan Jabatan hanya akan diterima PNS yang menempati posisi struktural tertentu yaitu untuk PNS yang menempati jenjang Eselon.
Hal itu diatur dalam Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.
6. SPPD
SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.