Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru 2022 , Ini Jenis Tunjangan PNS yang Didapat Selama Mengabdi

- 7 Januari 2022, 23:06 WIB
Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru 2022 , Ini Jenis Tunjangan PNS yang Didapat Selama Mengabdi
Tabel Gaji PNS Golongan I sampai IV Terbaru 2022 , Ini Jenis Tunjangan PNS yang Didapat Selama Mengabdi /Instagram @Indonesiabaik.id//

AKSARA JABAR- Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) diatur berdasarkan golongan dan masa kerjanya. .

Gaji PNS sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Misalnya lulusan S1 yang baru lulus, ketika keterima menjadi PNS akan masuk kepada Golongan 3a dengan gaji pokok Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.

Baca Juga: Gaji PNS dan Tunjangan Terbaru 2022 Diluar Gaji Pokok, Ada Tukin dan Tunjab, Lihat Disini !

Selain mendapat gaji pokok, PNS pun akan mendapatkan sejumlah tunjangan. Dari mulai tunjangan kinerja, keluarga, anak, hingga jabatan.

Simak besaran Gaji PNS Terbaru berdasrkan PP Nomor 15 Tahun 2019.


Golongan I (Lulusan SD dan SMP

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III (Lulusan S1 - S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Tunjangan PNS

1. Tunjangaan Kinerja

Tunjangan kinerja (Tukin) PNS diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Adapun tukin yang tertinggi itu eselon I struktural sebesar RP117.375.000 dengan peringkat Jabatan 27. Adapun terendah ditetapkan sebesar RP 5.361.800 jabatan pelaksana.


2.Tunjangan suami/istri

Tunjangan suami istri, PNS akan mendapat 5 persen fari gaji pokoknya. Hal itu diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977

Adapun bagi suami istri yang sama- sama berprofesi sebagai PNS akan dipilih salah satunya. Mengacu kepada gaji paling tinggi diantara keduanya.

Baca Juga: Bansos PKH 2022 Cair Januari, Yuk! Cek Kriteria dan Daftar Penerima Bansos PKH


3. Tunjangan anak

Sementara tunjangan untuk anak diberikan sebesar 2 persen dari Gaji Pokok. Hal itu berlaku maksimal tiga orang anak.

Aturan yabg mengatur masih sama di PP Nomor 7 Tahun 1977.

4. Tunjangan makan

Tunjangan makan PNS diatut dalam Peraturan Menteri Keuangan R.I. Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

5. Tunjangan jabatan

Adapun tunjangan Jabatan hanya akan diterima PNS yang menempati posisi struktural tertentu yaitu untuk PNS yang menempati jenjang Eselon.

Hal itu diatur dalam Perpres No 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

6. SPPD

SPPD ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 07/PMK.05/2008. Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku, dan uang transport lokal. Berikutnya yakni biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.***

 

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah