AKSARA JABAR- Menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan mendpatkan sejumlah tunjangan yang telah diatur Pemerintah diluar Gaji PNS yang pokok.
Gaji PNS telah diatur pemerintah sesuai pangkat dan golongan. Pemerintah mengatur gaji setiap PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dirangkum tim Aksara Jabar, Gaji PNS diluar pokok ada 6 tunjangan yang didapat. Apa saja?
Baca Juga: Gaji 13 PNS 2022 Lengkap dengan THR, Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Terbaru
Berikut 6 tunjangan yang didapatkan PNS:
1. Tunjangaan Kinerja
Tunjangan kinerja (Tukin) PNS diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015. Adapun tukin yang tertinggi itu eselon I struktural sebesar RP117.375.000 dengan peringkat Jabatan 27. Adapun terendah ditetapkan sebesar RP 5.361.800 jabatan pelaksana.
2.Tunjangan suami/istri
Tunjangan suami istri, PNS akan mendapat 5 persen fari gaji pokoknya. Hal itu diatur dalam PP Nomor 7 tahun 1977