AKSARA JABAR - Gaji 13 dan THR pensiunan PNS, TNI, Polri dipastikan bakal cair tahun 2022. Silahkan cek nominal dan besarannya dibawah ini.
Pemerintah pada tahun 2022 dikabarkan akan kembali mencairkan gaji 13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kabar gembira tentu sangat dinantikan. Bukan hanya PNS, THR dan gaji 13 2022 juga diberikan untuk TNI, Polri hingga pensiunan.
Rencana pemberian THR dan gaji 13 untuk para ASN ini masuk dalam dokumen RAPBN 2022 pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022 dalam belanja pegawai.
Pemberian THR dan gaji 13 2022 dimaksudkan pemerintah sebagai upaya mendorong daya para ASN di seluruh Indonesia.
Sebab, konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.
Upaya itu diantaranya memberikan gaji 13, THR, serta tunjangan bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan di tahun ini.
Adapun skema pemberian gaji 13 PNS dan THR 2022, dipastikan masih sama dengan tahun lalu.