AKSARA JABAR - Daftar gaji PNS tahun 2022 sudah bisa diketahui salah satunya dengan membaca isi artikel ini.
Di dalam artikel ini selain dicantumkan daftar gaji PNS tahun 2022, dapat dicek juga gaji PNS golongan 3a.
Bahkan selain daftar gaji PNS tahun 2022, gaji PNS golongan 3a, ada juga informasi mengenai tunjangan PNS 2022.
Adapun daftar dan besaran gaji pokok untuk PNS tahun 2022 adalah sebagai berikut:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500