Daftar Gaji PNS Tahun 2022, Cek Besaran Gaji PNS Golongan 3a Hingga Tunjangan PNS 2022

- 15 Januari 2022, 11:06 WIB
Daftar gaji PNS tahun 2022 lengkap dengan besaran gaji PNS golongan 3a serta tunjangan PNS 2022.
Daftar gaji PNS tahun 2022 lengkap dengan besaran gaji PNS golongan 3a serta tunjangan PNS 2022. /Instagram.com/ @korpri_indonesia/

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Aturan PNS 2022 dan Kebijakan Terbaru, Bolos Kerja Tanpa Alasan PNS Terancam Dipecat

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Ini Besaran Tunjangan PNS 2022

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah