Baca Juga: Gaji PNS Tertinggi: Gaji PNS 2022 Instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Masih Paling Tinggi
Berikut daftar tunjangan PNS di luar gaji pokok:
1. Tunjangan Suami/Istri
Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.
Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.
Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.
Baca Juga: Tukin PNS 2022 Dipotong 25 Persen, Yuk! Pelajari Jenis Pelanggaran dan Sanksi Disiplin PNS
2. Tunjangan Anak
Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.
Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.