Gaji PNS Kemenkumham Golongan 3a Lengkap Beserta Tunjangan Kinerja 2022

22 Januari 2022, 06:09 WIB
Gaji PNS Kemenkumham golongan 3a 2022 beserta tunjangannya. /Instagram.com/ @kemenkumhamri/

AKSARA JABAR - Gaji PNS Kemenkumham golongan 3a 2022 merupakan besaran gaji yang akan diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) lulusan S1 yang lulus seleksi CPNS Kemenkumham 2022.

Para pendaftar CPNS lulusan S1 yang dinyatakan lulus seleksi CPNS Kemenkumham 2021 setelah dinyatakan menjadi CPNS akan menerima gaji Kemenkumham golongan 3a.

Karena masih berstatus CPNS, mereka yang lulus seleksi CPNS Kemenkumham 2021 akan mendapatkan 80 persen gaji PNS Kemenkumham golongan 3a, yakni sekira Rp2.063.520.

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS Kemenkumham 2022 Terbaru Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Dengan masa kerja nol tahun, nantinya mereka yang lulus seleksi CPNS Kemenkumham 2021 akan mendapatkan gaji pokok sebesar Rp2.579.400 atau sesuai golongan 3a.

Sementara jika sudah diangkat menjadi PNS, maka akan mendapatkan gaji penuh 100 persen dan gaji PNS Kemenkumham golongan 3a akan terus mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya masa tugas. 

Jika sebelumnya pernah menjadi karyawan swasta, biasanya akan ada penyesuaian masa kerja dan masa kerja PNS pun akan bertambah.

Baca Juga: Update Gaji PNS Kemenkumham Lengkap Tunjangan PNS 2022, Peserta Lolos Tes CPNS Perlu Tahu

Berikut perkiraan rincian besaran gaji yang akan diterima PNS golongan III yang terbagi dalam golongan III A hingga D:

• Golongan III A: Rp2.579.400-Rp4.236.400

• Golongan III B: Rp2.688.500-Rp4.415.600

• Golongan III C: Rp2.802.300-Rp4.602.400

• Golongan III D: Rp 2.920.800-Rp 4.797.000

Baca Juga: Daftar Gaji PNS Tahun 2022, Cek Besaran Gaji PNS Golongan 3a Hingga Tunjangan PNS 2022

Tunjangan Gaji PNS Kemenkumham Golongan 3a

Selain gaji, PNS Kemenkumham golongan 3a juga akan mendapatkan tunjangan kinerja alias tukin.

Meski umumnya besaran gaji di semua institusi atau lembaga sama, namun untuk tunjangan yang diberikan akn berbeda-beda.

Di luar gaji pokok, PNS Kemenkumham golongan 3a akan mendapatkan berbagai tunjangan selama mengabdi di Kemenkumham.

Baca Juga: Mengenal Perbedaan Golongan Guru PPPK dan Guru PNS 2022

Tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan. 

Besaran tukin diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 33 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Baca Juga: Gaji PNS Terbaru Hingga Gaji PNS 2022 Tertinggi Beserta Tunjangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP)

Berdasarkan Perpres tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan didapatkan. 

Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.

Baca Juga: Gaji PNS Tertinggi: Gaji PNS 2022 Instansi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Masih Paling Tinggi

Untuk kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dipegang sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur. 

Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian, termasuk kelas jabatan 10 yakni cabang rumah tahanan. 

Baca Juga: Tukin PNS 2022 Dipotong 25 Persen, Yuk! Pelajari Jenis Pelanggaran dan Sanksi Disiplin PNS

Berikut perkiraan rincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan di Kemenkumham:

• Kelas jabatan 17: Rp33.240.000

• Kelas jabatan 16: Rp27.577.500

• Kelas jabatan 15: Rp19.280.000

• Kelas jabatan 14: Rp17.064.000

Baca Juga: Aturan PNS 2022 dan Kebijakan Terbaru, Bolos Kerja Tanpa Alasan PNS Terancam Dipecat

• Kelas jabatan 13: Rp10.936.000

• Kelas jabatan 12: Rp9.896.000

• Kelas jabatan 11: Rp8.757.600

• Kelas jabatan 10: Rp5.979.200

Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Terbaru Tidak Naik, Ini Besaran Tunjangan PNS 2022

• Kelas jabatan 9: Rp5.079.200

• Kelas jabatan 8: Rp4.595.150

• Kelas jabatan 7: Rp3.915.950

• Kelas jabatan 6: Rp3.510.400

• Kelas jabatan 5: Rp3.134.250

Baca Juga: Pesangon Pensiunan PNS 2022, Inilah Daftar Golongan PNS yang Mendapatkan Pesangon 

• Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000

• Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000

• Kelas jabatan 2: Rp2.708.250

• Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250

Baca Juga: PNS 2022 Dapat Gaji 13 dan 14, THR Serta Gaji Pokok Lengkap Tunjangan Terbaru, Cek Rinciannya!

Lalu, berapakah tunjangan kinerja yang akan didapat PNS Kemenkumham golongan 3a?

Mengacu Perpres yang disebutkan sebelumnya, PNS Kemenkumham golongan 3a masuk dalam kelas jabatan 6 dengan tukin sebesar Rp3.510.400, namun ke depannya masuk dalam kelas 8 atau juga 9. 

Itulah informasi mengenai gaji PNS Kemenkumham golongan 3a 2022 dan besaran tunjangannya.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler