Perbedaan tunjangan yang diterima yaitu pada tunjangan kinerja (tukin), PNS mendapatkan tunjangan kinerja sementara PPPK tidak mendapatkannya.
Gaji
Perbedaan lainnya antara PNS dan PPPK terletak pada besaran gajinya.
Besaran gaji pokok PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019, yang mana sesuai dengan golongan dan lama kerja atau yang dikenal Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara untuk gaji pokok PPPK berdasarkan dengan golongannya, aturan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020.
Itulah perbedaan antara PNS dan PPPK terkait masa kerja, hak yang didapatkan, tunjangan, dan gaji.***