PNS dan PPPK Tunjangan dan Gaji Pokoknya Beda? Simak Penjelasannya Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021

- 12 Juli 2021, 16:56 WIB
Gaji pokok dan PNS berbeda? Inilah penjelasannya.
Gaji pokok dan PNS berbeda? Inilah penjelasannya. /Instagram.com/ @bpsdmdki/

AKSARA JABAR – Pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK pada tahun 2021 ini.

Sebagian orang masih belum memahami betul perbedaan dari PNS dan PPPK. Meskipun hampir sama, PNS dan PPPK tetap mempunyai perbedaan.

Perbedaan PNS dan PPPK diantaranya terkait tunjangan yang diterima dan gaji pensiunan. Lebih lengkapnya simak di bawah ini terkait perbedaan PNS dan PPPK.

Baca Juga: Menarik, Gaji PPPK Bisa Capai 6 Juta Per Bulan, Minat? Simak Ulasan Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja

Masa Kerja

PNS adalah pegawai pemerintah yang sifatnya non-kontrak atau tanpa ada batas waktu.

Sedangkan PPPK diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak jangka waktu yang telah ditetapkan.

PPPK dikontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisinya.

Baca Juga: Live streaming Putri Untuk Pangeran Hari Ini 9 Juli 2021: Pengintaian Putri dan Pangeran Diketahui Oma

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x