AKSARA JABAR – Pemerintah kembali membuka pendaftaran untuk CPNS dan PPPK pada tahun 2021 ini.
Sebagian orang masih belum memahami betul perbedaan dari PNS dan PPPK. Meskipun hampir sama, PNS dan PPPK tetap mempunyai perbedaan.
Perbedaan PNS dan PPPK diantaranya terkait tunjangan yang diterima dan gaji pensiunan. Lebih lengkapnya simak di bawah ini terkait perbedaan PNS dan PPPK.
Baca Juga: Menarik, Gaji PPPK Bisa Capai 6 Juta Per Bulan, Minat? Simak Ulasan Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Masa Kerja
PNS adalah pegawai pemerintah yang sifatnya non-kontrak atau tanpa ada batas waktu.
Sedangkan PPPK diangkat menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak jangka waktu yang telah ditetapkan.
PPPK dikontrak minimal 1 tahun dan dapat diperpanjang paling lama hingga 30 tahun tergantung situasi dan kondisinya.