Hak PNS dan PPPK
Hak yang berhak diperoleh PNS diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2015, yaitu:
1. Gaji, tunjangan, dan fasilitas
2. Cuti
3. Jaminan pensiun dan jaminan hari tua
4. Perlindungan
5. Pengembangan kompetensi
Sementara hak yang berhak diperoleh PPPK, yaitu:
1. Gaji dan tunjangan