3. Tunjangan Anak
4. Tunjangan Pangan
5. Tunjangan Jabatan
6. Tunjangan Perjalan Dinas
Baca Juga: Targetkan 1000 Orang Dalam Sehari, Vaksinasi di Lanud Suryadarma Disambut Antusias Warga
Sementara tunjangan untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4, yaitu:
1. Tunjangan Keluarga
2. Tunjangan Pangan
3. Tunjangan Jabatan Struktural
4. Tunjangan Jabatan Fungsional