PNS dan PPPK Tunjangan dan Gaji Pokoknya Beda? Simak Penjelasannya Sebelum Daftar CPNS dan PPPK 2021

- 12 Juli 2021, 16:56 WIB
Gaji pokok dan PNS berbeda? Inilah penjelasannya.
Gaji pokok dan PNS berbeda? Inilah penjelasannya. /Instagram.com/ @bpsdmdki/

3. Tunjangan Anak

4. Tunjangan Pangan

5. Tunjangan Jabatan

6. Tunjangan Perjalan Dinas

Baca Juga: Targetkan 1000 Orang Dalam Sehari, Vaksinasi di Lanud Suryadarma Disambut Antusias Warga

Sementara tunjangan untuk PPPK diatur dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 Pasal 4, yaitu:

1. Tunjangan Keluarga

2. Tunjangan Pangan

3. Tunjangan Jabatan Struktural

4. Tunjangan Jabatan Fungsional

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah