Soal Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) 2021 Setara PNS, Ini Penjelasannya!

- 12 Juli 2021, 11:17 WIB
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya  
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya   /Instagram.com/@bkngoidifficial/

AKSARA JABAR - PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja termasuk ASN (Aparatur Sipil Negara) non-PNS yang diangkat dan ditempatkan di pemerintahan dengan perjanjian kerja.

PPPK juga termasuk sebagai ASN, seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil. Gaji dan tunjangan yang diberikan untuk PPPK juga sama seperti PNS.

Selain gaji pokok, PPPK juga mendapat tunjangan layaknya PNS. Besaran nominal gaji dan tunjangan PPPK dan PNS juga sama dibagi kedalam beberapa golongan berdasarkan jenjang kelulusan.

Baca Juga: Update Tabel Gaji PNS Golongan I, II, III, IV, Lengkap Masa Kerja, Buruan Ambil Peluang Daftar CPNS 2021

PPPK mempunyai lebih banyak golongan dibandingkan dengan PNS. Golongan PPPK mulai dari I hingga XI dengan jenjang kelulusan mulai dari baik SD, SMP, SMA, S1 hingga S3.

PPPK juga mempunyai masa kerja yang terbatas, tergantung dari situasi dan kondisi kebutuhan instansi atau pemerintah.

Masa kerja PPPK dikontrak minimal 1 tahun dan paling lama bisa mencapai 30 tahun. Sedangkan status kerja PNS non kontrak atau tanpa batas waktu.

Baca Juga: Buka 434 Formasi CPNS 2021, Inilah Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS Pemprov DKI Jakarta

Status kepegawaian PPPK dimuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x