Dalam Pasal 1 Ayat 4 dijelaskan bahwa PPPK adalah warga negara yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Adapun untuk besaran nominal gaji PPPK berkisar mulai dari Rp 1.794.900 hingga yang terbesar Rp 6.786.500.
Baca Juga: Buka 434 Formasi CPNS 2021, Inilah Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS Pemprov DKI Jakarta
Peraturan mengenai penetapan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa skema pemberian gaji PPPK sama seperti PNS, tergantung pangkat golongan dan masa kerja golongan (MKG).
Berikut daftar gaji PPPK per bulan
1. Golongan I, Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200
2. Golongan II, Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
3. Golongan III, Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200