Soal Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) 2021 Setara PNS, Ini Penjelasannya!

- 12 Juli 2021, 11:17 WIB
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya  
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya   /Instagram.com/@bkngoidifficial/

Dalam Pasal 1 Ayat 4 dijelaskan bahwa PPPK  adalah warga negara yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Adapun untuk besaran nominal gaji PPPK berkisar mulai dari Rp 1.794.900 hingga yang terbesar Rp 6.786.500.

Baca Juga: Buka 434 Formasi CPNS 2021, Inilah Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS Pemprov DKI Jakarta

Peraturan mengenai penetapan Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam peraturan tersebut juga dijelaskan bahwa skema pemberian gaji PPPK sama seperti PNS, tergantung pangkat golongan dan masa kerja golongan (MKG).

Berikut daftar gaji PPPK per bulan

Baca Juga: Dimas Anggara Bikin Nangis Nikita Willy di Series Satu Amin Dua Iman WeTV Episode 1, Inilah Sinopsisnya!

1. Golongan I, Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200

2. Golongan II, Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900

3. Golongan III, Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah