Soal Gaji dan Tunjangan PPPK (P3K) 2021 Setara PNS, Ini Penjelasannya!

- 12 Juli 2021, 11:17 WIB
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya  
Kupas Tuntas PPPK (P3K), Gaji dan Tunjangan Setara PNS, Simak Penjelasannya   /Instagram.com/@bkngoidifficial/

4. Golongan IV, Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600

5. Golongan V, Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700

Baca Juga: Kisah Bupati Bekasi, Berjuang Melawan Covid-19 hingga Dinyatakan Meninggal Dunia

6. Golongan VI, Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800

7. Golongan VII, Rp 2.647.200 sampai Rp 4.214.900

8. Golongan VIII, Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100

9. Golongan IX, Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000

10. Golongan X, Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU Guru Honorer RP1,8 Juta, Login info.gtk.kemdikbud.go.id, Cairkan Sebelum 31 Juli 2021 !

11. Golongan XI, Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah