Menarik, Gaji PPPK Bisa Capai 6 Juta Per Bulan, Minat? Simak Ulasan Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja

- 12 Juli 2021, 13:21 WIB
Inilah Ulasan Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja
Inilah Ulasan Gaji PPPK Berdasarkan Masa Kerja /Instagram.com/ @info.pppk/

AKSARA JABAR - Pembukaan seleksi CASN (Calon Aparat Sipil Negeri) tahun 2021 merupakan peluang besar bagi masyarakat terutama yang ingin menjadi abdi negara.

Tidak hanya CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), kali ini PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) juga menjadi incaran. Pasalnya, PPPK mempunyai gaji dan tunjangan serta kesejahteraan yang sama layaknya PNS.

Gaji seorang PPPK bisa mencapai Rp 6 juta per bulan tergantung dari kategori golongannya, mulai dari golongan I hingga XVII. Gaji terkecil yang diperoleh PPPK adalah Rp 1.794.900 untuk golongan I, dan terbesar Rp 6.786.500 untuk golongan XVII.

Baca Juga: Nilai UN atau Nilai Ujian Sekolah? Ini Nilai yang Harus Diinput oleh Lulusan SMA di CPNS Kemenkumham 2021

Besaran gaji PPPK tergantung dari jenjang pendidikan dan masa kerja golongan (MKG). Setiap dua tahun sekali akan ada kenaikan gaji, sehingga semakin lama masa kerja PPPK maka gaji yang diperoleh akan semakin besar.

Ketentuan penetapan gaji PPPK telah tercantum dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Terdapat 17 golongan dalam skema pembagian gaji PPPK berdasarkan jenjang pendidikannya.

Baca Juga: Pindah Jam Tayang, Ini Jadwal Terbaru Sinetron SCTV Dari Jendela SMP Hingga Badai Pasti Berlalu Mulai Hari Ini

Jika jenjang pendidikannya SD maka termasuk kategori Golongan I atau setara dengan Golongan I dalam PNS. Jika lulusan SMP, maka masuk kategori gaji Golongan IV atau setara Golongan I PNS.

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan

Sumber: bkn.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x