Nilai UN atau Nilai Ujian Sekolah? Ini Nilai yang Harus Diinput oleh Lulusan SMA di CPNS Kemenkumham 2021

- 12 Juli 2021, 13:00 WIB
Nilai yang Harus Diinput oleh Lulusan SMA di CPNS Kemenkumham 2021.
Nilai yang Harus Diinput oleh Lulusan SMA di CPNS Kemenkumham 2021. /Instagram.com/ @kemenkumhamri/

AKSARA JABAR - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) masih sedang berlangsung.

Diketahui, proses pendaftaran CPNS 2021 serentak dibuka sejak 30 Juni lalu hingga 21 Juli mendatang.

Adapun jumlah formasi yang dibutuhkan oleh Kemenkumham pada seleksi CPNS 2021, yaitu sebanyak 4.558 formasi.

Baca Juga: Formasi CPNS 2021 Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP), Cek untuk Lulusan SMK dan Penempatan Kerja

Dari jumlah tersebut, formasi terbesar yang dialokasikan Kemenkumham adalah pendidikan dengan lulusan SLTA sederajat sebesar 3.971 formasi.

Formasi tersebut terdiri dari 3.876 formasi untuk jabatan penjaga tahanan dan 95 formasi untuk jabatan pemeriksa keimigrasian.

Salah satu persyaratan yang harus dilengkapi oleh pelamar adalah transkrip nilai atau daftar nilai.

Baca Juga: Keputusannya Jadi Petaka, Gareth Southgate Bertanggung Jawab Atas Kegagalan Inggris di Final Euro 2020

Kebanyakan dari pelamar bingung apakah harus unggah transkrip yang ada di ijazah atau SKHUN.

Dikutip dari laman resmi Kemenkumham terkait seputar pertanyaan, bahwa jawaban mengenai ketentuan nilai transkrip sebagai berikut:

SLTA sederajat

Baca Juga: Komedian Mongol Stres Pernah Gabung Sekte Pemuja Setan, Begini Ajarannya

1. Ijazah asli (tidak legalisir).

2. Transkrip nilai /daftar nilai/ SKHUN asli, diupload salah satu, apabila tidak ada ujian nasional maka silahkan upload nilai yang ada di belakang ijazah.

3. Nilai yang diinput di sscasn adalah nilai rata-rata Ujian Nasional atau nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (pilih salah satu), bukan nilai raport.

Baca Juga: Selain Ramalkan Kematiannya Sendiri, Roy Kiyoshi juga Ungkap Penyebab Kematiannya: Diracun Seseorang!

4. Bagi pelamar lulusan tahun 2021 yang belum memiliki ijazah, pelamar bisa menggunakan SKL sebagai pengganti ijazah.

5. Pada  SKL memuat daftar nilai sementara atau daftar hasil ujian nasional/ujian akhir (bukan daftar nilai raport).
Pada akun sscasn apabila diminta nomor ijazah, pelamar bisa menginput nomor SKL dan tanggal SKL sebagai pengganti nomor ijazah.

6. Ijazah dan transkrip diupload di kolom masing-masing.

7. Apabila ijazah hilang bisa memakai Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan melampirkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.***

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x