KPK Tetapkan Status Tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara Setelah Periksa 30 Saksi

- 1 April 2021, 19:16 WIB
Bupati Bandung Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi bansos tahun 2020.
Bupati Bandung Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi bansos tahun 2020. /Tangkapan Layar Video Konferensi KPK/@KPK_RI/

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Dilakukan Secara Daring dan Luring, Berikut Tahapannya

Pada tersangka Andri Wibawa, Alex menyebutkan, Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sementara untuk tersangka Totoh Gunawan, sambung Alex, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 Milliar. dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar," katanya.

Baca Juga: Terkait Penyerangan di Mabes Polri ,Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu Melawan Teroris

Tersangka Aa Umbara Sutisna, disangkakan melanggar pasal 12 huruf I dan atau pasal 15 dan pasal 12 B Gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dibuat dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.***

Baca Juga: Mahfud MD BeberkanTugas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mengatasi Gangguan Ideologi dan Teritori

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah