AKSARA JABAR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.
Dalam perkembangan perkara korupsi ini, KPK menetapkan Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa sebagai pihak swasta, serta M. Totoh Gunawan pemilik PT Jagat Dir Gantara sekaligus pemilik Pasar Sentra Sayuran Garden City Lembang sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Baca Juga: Umroh Bulan Ramadhan 1422, Kerajaan Arab Saudi tidak Mewajibkan Vaksinasi bagi Jemaah
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyelidikan pada bulan Maret tahun 2021 dengan menetapkan tersangka,” ucap Alex melalui video konferensi, Kamis 1 Maret 2021.
Dalam proses penyelidikan, dia menerangkan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.
“30 saksi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Menghadapi Persiraja, Persib Bandung Bertekad Kantongi Tiga Poin dan Menciptakan Pertarungan Positif
Untuk kepentingan penyidikan, dia menuturkan, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 20 April 2021.