KPK Tetapkan Status Tersangka Bupati Bandung Barat Aa Umbara Setelah Periksa 30 Saksi

- 1 April 2021, 19:16 WIB
Bupati Bandung Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi bansos tahun 2020.
Bupati Bandung Barat resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi bansos tahun 2020. /Tangkapan Layar Video Konferensi KPK/@KPK_RI/

AKSARA JABAR– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan tersangka dugaan tindak pidana korupsi bantuan sosial (bansos) pengadaan barang tanggap darurat bencana Covid-19 pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB) tahun 2020.

Dalam perkembangan perkara korupsi ini, KPK menetapkan Bupati KBB, Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa sebagai pihak swasta, serta M. Totoh Gunawan pemilik PT Jagat Dir Gantara sekaligus pemilik Pasar Sentra Sayuran Garden City Lembang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup.

Baca Juga: Umroh Bulan Ramadhan 1422, Kerajaan Arab Saudi tidak Mewajibkan Vaksinasi bagi Jemaah

“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyelidikan pada bulan Maret tahun 2021 dengan menetapkan tersangka,” ucap Alex melalui video konferensi, Kamis 1 Maret 2021.

Dalam proses penyelidikan, dia menerangkan, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 orang saksi.

“30 saksi yang terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bandung Barat dan pihak swasta lainnya,” ungkapnya.

Baca Juga: Menghadapi Persiraja, Persib Bandung Bertekad Kantongi Tiga Poin dan Menciptakan Pertarungan Positif

Untuk kepentingan penyidikan, dia menuturkan, tim penyidik KPK melakukan penahanan terhadap tersangka MTG untuk 20 hari ke depan  terhitung mulai tanggal 1 April 2021 sampai dengan tanggal 20 April 2021.

“Tersangka MTG di tempatkan di rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, Jakarta. Sedangkan upaya antisipasi pencegahan Covid-19 tersangka akan menjalani isolasi mandiri selama 14 di rutan KPK Kavling C1,” tuturnya.

Untuk dua tersangka yakni Aa Umbara dan Andri Wibawa, Alex menyebutkan, keduanya berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 1 April 2021 dan Link Streaming, Rencana Balas Dendam Kevin

“Tim penyidik akan melakukan penjadwalan dan pemanggilan ulang. Kami mengingatkan agar para tersangka kooperatif hadir memenuhi panggilan,” ujarnya.

Kasus yang menjerat orang nomor 1 di KBB itu, diterangkan Alex, terjadi sejak bulan Maret 2020 dimana adanya Covid-19 ini dimanfaatkan Pemkab Bandung Barat untuk menganggarkan sumber dana penganggulangan pandemi Covid-19 dengan melakukan refocusing anggaran pada APBD tahun 2020 pada belanja tidak terduga.

Bulan April 2020, lanjutnya, diduga ada pertemuan khusus antara Aa Umbara dengan Totoh Gunawan yang membahas keinginan dan kesanggupan Totoh Gunawan untuk menjadi salah satu penyedia pengadaan paket bahan pangan sembako pada Dinsos KBB dengan kesepakatan dengan adanya pemberian komitmen fee sebesar 6 persen dari nilai proyek.

Baca Juga: Jadwal MotoGP Doha 2021 di Losail, Qatar: Yamaha dan Ducati Berkuasa Lagi?

“Untuk merealisasikan keinginan MTG, AUS memerintahkan Kepala Dinsos KBB dan Kepala UKPBJ KBB untuk memilih dan menetapkan MTG sebagai salah satu penyedia pengadaan paket sembako pada Dinsos KBB,” katanya.

Pada Bulan Mei 2020, dia memaparkan, tersangkan Andri Wibawa menemui Aa Umbara untuk turut dilibatkan menjadi salah satu penyedia pengadaan sembako dampak Covid-19 di KBB yang langsung disetujui Aa Umbara dengan memerintahkan Kepala Dinsos dan PPK Dinsos setempat agar Andri Wibawa turut dilibatkan.

“Pada kurun waktu April sampai Agustus 2020, di wilayah Kabupaten Bandung Barat, dilakukan pembagian bantuan sosial bahan pangan dengan dua jenis paket yaitu bansos Jaring Pengaman Sosial dan bantuan sosial terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar sebanyak 10 kali pembagian dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 Miliar,” ucapnya.

Baca Juga: Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan Dilakukan Secara Daring dan Luring, Berikut Tahapannya

Pada tersangka Andri Wibawa, Alex menyebutkan, Andri Wibawa menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri dan CV Satria Jakatamilung, Andri Wibawa mendapatkan paket pekerjaan dengan total senilai Rp36 Miliar untuk pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS dan pengadaan paket bahan pangan Bansos JPS.

Sementara untuk tersangka Totoh Gunawan, sambung Alex, menggunakan PT JDG dan CV SSGCL mendapatkan paket pekerjaan dengan total Rp15, 8 Miliar untuk pengadaan bahan pangan Bansos JPS dan Bansos PSBB.

"Dari kegiatan pengadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 Miliar. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 Milliar. dan AW juga di duga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 Miliar," katanya.

Baca Juga: Terkait Penyerangan di Mabes Polri ,Presiden Jokowi Ajak Masyarakat Bersatu Melawan Teroris

Tersangka Aa Umbara Sutisna, disangkakan melanggar pasal 12 huruf I dan atau pasal 15 dan pasal 12 B Gratifikasi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dibuat dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Sedangkan, Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.***

Baca Juga: Mahfud MD BeberkanTugas Pemerintah Pusat dan Daerah dalam Mengatasi Gangguan Ideologi dan Teritori

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah