Sementara gaji ke-13 akan diberikan menjelang ajaran tahun baru yakni antara Juni atau Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: THR dan Gaji 13 Tahun 2022 untuk PNS, P3K, dan Pensiunan Kapan Cair? Segini Besarannya
Adapun skema pencairan THR PNS 2022 pun sudah diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Untuk besaran THR PNS 2022 sendiri, dilansir dari berbagai sumber, THR akan diberikan dengan jumlah satu kali gaji.
Berikut besaran gaji pokok PNS sebagai dasar perhitungan THR dan gaji ke-13 tahun 2022:
Golongan I
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000