Catat Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2022, Segini Besarannya

- 25 Maret 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi uang THR dan Gaji 13 PNS yang cair di tahun 2022.
Ilustrasi uang THR dan Gaji 13 PNS yang cair di tahun 2022. /Instagram.com/@bank indonesia/

AKSARA JABAR- Pemerintah memastikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji 13 tahun 2022.

Pasalnya anggaran yang diperuntukan untuk membayar THR dan gaji 13 PNS tersebut sudah diatur oleh Kementerian Keuangan berdasarkan Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Jadi kapan rencana pencairan THR dan gaji 13 PNS tahun 2022? Berikut jadwal serta besarannya.

Baca Juga: Pemprov DKI Izinkan Konser Justin Bieber di Jakarta, Berapa Harga Jual Tiket?

Pencairan THR dan gaji ke 13 tidak hanya disalurkan kepada PNS. Aparatur sipil negara lainnya seperti TNI, Polri serta pensiunan juga akan mendapatkannya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana THR dan gaji ke 13 PNS akan dilakukan sebelum Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, yang tahun ini jatuh pada awal Mei 2022.

Biasanya THR diberikan dua minggu sebelum lebaran, artinya THR akan cair pada April 2022.

Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji 13, PNS akan mendapatkannya pada saat tahun ajaran baru yakni sekitar Juni atau Juli 2022.

Skema Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2022

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x