Catat Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke 13 PNS Tahun 2022, Segini Besarannya

- 25 Maret 2022, 10:51 WIB
Ilustrasi uang THR dan Gaji 13 PNS yang cair di tahun 2022.
Ilustrasi uang THR dan Gaji 13 PNS yang cair di tahun 2022. /Instagram.com/@bank indonesia/

Adapun skema pencairan THR dan gaji 13 PNS 2022 kemungkinan akan sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: BRI Liga 1: Jadwal Pertandingan Bali United vs Persebaya Surabaya di Indosiar Hari Ini 25 Maret 2022

Pada 2021, saat terjadinya pandemi Covid-19, besaran THR dan gaji 13 dipangkas oleh pemerintah.

Nantinya, para abdi negara hanya menerima THR dan gaji 13 berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Besaran gaji 13 PNS 2022

Besaran gaji 13 yang didapat PNS tahun ini akan sama dengan tahun 2021. Gaji 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai golongan:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah