AKSARA JABAR- Kapan jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 PNS 2022? Tahun ini, pemerintah memastikan bahwa pemberian THR dan gaji 13 PNS akan dicairakan.
Hal itu karena sesuai dengan Undang-undang (UU) Anggara Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Dalam UU tersebut diatur persiapan alokasi anggaran THR dan gaji ke 13 PNS.
Baca Juga: Sudah Tahu Update Gaji PNS 2022 Terbaru? Golongan 3a Perlu Simak Penjelasan Ini!
Pemberian THR akan diberikan pemerintah sebelum pelaksanaan Idul Fitri. Akan jatuh pada awal Mei. Seminggu sebelum lebaran.
Sementara gaji ke 13 sekitar bulan Juni dan Juli.
Mengenai besaran kedua pencairan tersebut, masih sama seperti tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun 2021, saat terjadinya pandemi Covid-19, THR dan gaji ke-13 hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.
Anggaran dari pemangkasan tukin akan dialihkan sebagian untuk menambah belanja penanganan dampak pandemi Covid-19.