Pangkat Golongan PNS Lengkap Daftar Perkiraan Pesangon Pensiunan PNS 2022

- 15 Februari 2022, 13:58 WIB
Mengenal pangkat golongan PNS dan daftar besaran pensiunan PNS 2022.
Mengenal pangkat golongan PNS dan daftar besaran pensiunan PNS 2022. /Instagram.com/korpri_indonesia

AKSARA JABAR - Pangkat golongan PNS menjadi salah satu hal yang harus diketahui dan dikenal oleh siapa pun yang tertarik menjadi PNS atau pegawai negeri sipil.

Keberadaan pangkat golongan PNS ini berpengaruh terhadap besaran gaji dan tunjangan yang akan diterima PNS.

Lantas apa saja kategori pangkat golongan PNS yang harus diketahui atau dikenali? Berikut ini adalah penjelasannya lengkap dengan info daftar pesangon pensiunan PNS 2022.

Baca Juga: Dua Rumah Tertimpa Longsor dan 15 Lainnya Terendam Banjir di Ponorogo

PNS terbagi ke dalam empat golongan. Keempat golongan tersebut adalah golongan I, II, III, dan IV.

PNS golongan I berpangkat sebagai Juru. Untuk PNS golongan II berpangkat sebagai Pengatur.

Sedangkan PNS golongan III berpangkat sebagai penata. Adapun PNS golongan IV berpangkat sebagai Pembina. 

Baca Juga: Forum Pimred PRMN Sebut Survei Imogen Communication Institute Berjudul INDONESIAN MEDIA LANDSCAPE 2022 Keliru

 

Halaman:

Editor: Bambang Hermawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x