KASUS SUBANG TERBARU: Biadab! Guru PNS di Subang Cabuli Tiga Muridnya, Ini Modus Aksi Bejat Pelaku

- 3 Maret 2022, 12:25 WIB
Tersangka AB, seorang guru SD di Subang yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya dalam konferensi pers Polres Subang.
Tersangka AB, seorang guru SD di Subang yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya dalam konferensi pers Polres Subang. /

AKSARA JABAR - Seorang oknum guru PNS berinisial AB di Subang, Jawa Barat, tega mencabuli tiga orang muridnya.

Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam memberi nilai jelek jika korban menolak atau berani melapor kepada orang tuanya.

Parahnya lagi, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya itu di ruang kelas.

Baca Juga: Beraksi di 38 TKP, 9 Orang Spesialis Curanmor di Subang Berhasil Diringkus Polisi

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia dihadapkan dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.

AB yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Subang tersebut hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke lokasi konferensi pers Polres Subang, Rabu 2 Maret 2022 malam.

Lelaki 45 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan para orang tua murid.

Pasalnya anak mereka telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sang guru.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x