AKSARA JABAR - Seorang oknum guru PNS berinisial AB di Subang, Jawa Barat, tega mencabuli tiga orang muridnya.
Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam memberi nilai jelek jika korban menolak atau berani melapor kepada orang tuanya.
Parahnya lagi, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya itu di ruang kelas.
Baca Juga: Beraksi di 38 TKP, 9 Orang Spesialis Curanmor di Subang Berhasil Diringkus Polisi
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ia dihadapkan dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.
AB yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Subang tersebut hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke lokasi konferensi pers Polres Subang, Rabu 2 Maret 2022 malam.
Lelaki 45 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan para orang tua murid.
Pasalnya anak mereka telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sang guru.