"Terhadap tersangka (AB) 45 Tahun disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Subang juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak ragu atau tidak takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.***