Dari keterangan pihak kepolisian, AB yang merupakan ASN tersebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang muridnya yang berusia 11 dan 12 tahun.
"Atas keterangan semua korban bahwa Tersangka AB melakukan perbuatan tersebut Dari tahun 2020 dan pada saat kegiatan pembelajaran," terang Kapolres Subang, AKBP Sumarni.
Modusnya, pelaku berpura-pura memberi tes atau pelajaran kepada korban. Kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji kepada mereka.
AB juga mengancam akan memberikan nilai jelek kepada korban jika tidak menuruti keinginannya.
Terungkapnya kasus ini setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya. Mendengar kesakian anaknya, orang tua korban langsung melapor ke kepolisian.
"Dari hasil laporan tersebut, tersangka A B diamankan di Polres Subang pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 17.25 WIB," jelas Kapolres Subang.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seragam SD para korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AB harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Subang.