Guru SD di Subang Tega Cabuli Tiga Orang Muridnya saat Jam Belajar Sejak 2020, Modus Ancam Beri Nilai Jelek

- 3 Maret 2022, 10:51 WIB
Tersangka AB, seorang guru SD di Subang yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya dalam konferensi pers Polres Subang.
Tersangka AB, seorang guru SD di Subang yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya dalam konferensi pers Polres Subang. /

AKSARA JABAR - Seorang guru SD di Subang, Jawa Barat, tega mencabuli tiga orang muridnya sendiri.

Untuk memuluskan aksi tidak senonohnya, pelaku mengancam memberi nilai jelek jika korban menolak atau berani melapor kepada orang tuanya.

Parahnya lagi pelaku melakukan perbuatan tersebut di ruang kelas. Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Sasar Karyawan Pabrik, Polres Subang Gelar Vaksinasi Covid-19 di PT Wilbes Global, Kejar Target Herd Immunity

Pelaku dihadapkan dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.

AB yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Subang tersebut hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke lokasi konferensi pers Polres Subang, Rabu 2 Maret 2022 malam.

Lelaki 45 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan para orang tua murid. Pasalnya anak mereka telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sang guru.

Dari keterangan pihak kepolisian, AB yang merupakan ASN tersebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang muridnya yang berusia 11 dan 12 tahun.

"Atas keterangan semua korban bahwa Tersangka A B melakukan perbuatan tersebut Dari tahun 2020 dan pada saat kegiatan pembelajaran," terang Kapolres Subang, AKBP Sumarni.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x