AKSARA JABAR - Satuan Reskrim Polres Subang meringkus sembilan pelaku spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor) roda dua, tiga, maupun empat.
Mereka tertangkap dari Operasi Jalan Lodaya 2022 yang dilaksanakan selama sepuluh hari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 36 unit sepeda motor roda dua, satu motor roda tiga, dan satu buah mobil.
Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti 7 buah kunci T, STNK, dan BPKB.
"Dalam pengungkapan kasus ini pun dari 38 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kabupaten Subang dengan tersangka sebanyak sembilan orang," ujar AKBP Sumarni saat Press Rilis di Mako polres Subang, Rabu 2 Maret 2022 malam.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka biasanya beraksi pada waktu-waktu tertentu.
Yakni ketika pemilik motor lengah atau sedang terlelap tidur. Biasanya para pelaku melakukan aksi kejahatannya di wilayah Subang dan sekitarnya.
Selanjutnya Kapolres Subang pun menambahkan bahwa, modus tersangka dalam melakukan aksinya, merusak kunci kontak kendaraan bermotor terparkir yang ditinggal pemiliknya.