KASUS SUBANG TERBARU: Biadab! Guru PNS di Subang Cabuli Tiga Muridnya, Ini Modus Aksi Bejat Pelaku

- 3 Maret 2022, 12:25 WIB
Tersangka AB, seorang guru SD di Subang yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya dalam konferensi pers Polres Subang.
Tersangka AB, seorang guru SD di Subang yang melakukan pencabulan terhadap tiga orang muridnya dalam konferensi pers Polres Subang. /

AKSARA JABAR - Seorang oknum guru PNS berinisial AB di Subang, Jawa Barat, tega mencabuli tiga orang muridnya.

Untuk memuluskan aksi bejatnya itu, pelaku mengancam memberi nilai jelek jika korban menolak atau berani melapor kepada orang tuanya.

Parahnya lagi, pelaku melakukan perbuatan tidak senonohnya itu di ruang kelas.

Baca Juga: Beraksi di 38 TKP, 9 Orang Spesialis Curanmor di Subang Berhasil Diringkus Polisi

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.

Ia dihadapkan dengan maksimal ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda 5 milyar rupiah.

AB yang merupakan seorang guru di salah satu sekolah dasar negeri di Subang tersebut hanya bisa tertunduk saat digiring polisi ke lokasi konferensi pers Polres Subang, Rabu 2 Maret 2022 malam.

Lelaki 45 tahun ini harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan para orang tua murid.

Pasalnya anak mereka telah menjadi korban kekerasan seksual oleh sang guru.

Dari keterangan pihak kepolisian, AB yang merupakan ASN tersebut telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang muridnya yang berusia 11 dan 12 tahun.

Baca Juga: Jadwal Persib Bandung vs Persiraja, Pangeran Biru Dipastikan Tanpa Diperkuat Beckham Putra, Ini Alasannya

"Atas keterangan semua korban bahwa Tersangka AB melakukan perbuatan tersebut Dari tahun 2020 dan pada saat kegiatan pembelajaran," terang Kapolres Subang, AKBP Sumarni.

Modusnya, pelaku berpura-pura memberi tes atau pelajaran kepada korban. Kemudian melakukan perbuatan tidak terpuji kepada mereka.

AB juga mengancam akan memberikan nilai jelek kepada korban jika tidak menuruti keinginannya.

Terungkapnya kasus ini setelah salah seorang korban melapor kepada orangtuanya. Mendengar kesakian anaknya, orang tua korban langsung melapor ke kepolisian.

"Dari hasil laporan tersebut, tersangka A B diamankan di Polres Subang pada hari Senin tanggal 21 Februari 2022 sekitar pukul 17.25 WIB," jelas Kapolres Subang.

Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya seragam SD para korban.

Baca Juga: Sasar Karyawan Pabrik, Polres Subang Gelar Vaksinasi Covid-19 di PT Wilbes Global, Kejar Target Herd Immunity

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AB harus mendekam dibalik jeruji besi ruang tahanan Polres Subang.

"Terhadap tersangka (AB) 45 Tahun disangkakan telah melanggar ketentuan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Subang juga menyampaikan himbauan kepada masyarakat, untuk tidak ragu atau tidak takut untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian.***

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x