CATAT Jadwal Kapan Gaji 13 dan THR Cair di 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan Pensiunan

- 4 Februari 2022, 11:36 WIB
Jadwal pencairan gaji 13 dan THR 2022 yang akan diterima PNS, TNI, Polri hingga pensiunan di Indonesia.
Jadwal pencairan gaji 13 dan THR 2022 yang akan diterima PNS, TNI, Polri hingga pensiunan di Indonesia. /Pixellab/

AKSARA JABAR - Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia mulai PNS, TNI, Polri hingga pensiunan dipastikan akan tetap mendapatkan gaji 13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) di tahun 2022.

Sebab, rencana pemberian gaji 13 dan THR untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan tahun ini sudah diatur dalam undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Lantas, kapan gaji 13 dan THR 2022 untuk PNS, TNI, Polri dan pensiunan cair?

Baca Juga: Gaji PNS Kemendikbud 2022, Golongan Paling Tinggi Bisa Sampai 6 Juta

Adapun jadwal pemberian THR, jika mengacu pada tahun-tahun sebelumnya akan dilakukan sebelum Hari Raya Idul Fitri yang pada tahun ini jatuh di awal Mei.

Biasanya THR ini diberikan dua minggu sebelum lebaran, yang artinya THR akan cair pada April 2022 mendatang.

Sedangkan untuk gaji 13 akan cair pada saat tahun ajaran baru yakni sekitar Juni atau Juli 2022.

Pemberian gaji 13 dan THR 2022 ini diharapkan dapat membantu meningkatkan konsumsi para ASN di seluruh Indonesia.

Sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga. Sebab, konsumsi rumah tangga berkontribusi besar dalam perekonomian Indonesia.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x