Besaran tunjangan PNS tersebut antara lain:
- Tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak 2 persen dari gaji pokok dengan maksimal 3 anak
- Tunjangan makan sebesar Rp 35.000 - 41.000 per hari
- Tunjangan jabatan, dan perjalanan dinas.
Baca Juga: Mengenal Perbedaan Golongan Guru PPPK dan Guru PNS 2022
Sementara itu, tunjangan kinerja (tukin) dapat menjadi yang paling besar nilainya dibandingkan tunjangan PNS lain, terutama bagi PNS yang memiliki jabatan tertentu.
Besaran tukin pun berbeda untuk setiap instansi, baik yang berada di pusat maupun daerah.
Tunjangan kinerja telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 37 tahun 2015.
Sejauh ini, tukin paling besar didapat oleh PNS yang bekerja di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
2. Gaji Polisi
Berikut besaran gaji polisi berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia:
Golongan I (Tamtama)