AKSARA JABAR - Pemerintah memastikan akan mencairkan THR dan gaji ke-13 di 2022 yang rencananya akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kapan THR dan gaji ke-13 2022 cair?
Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 PNS telah ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.
Untuk jadwal pencairan THR dan gaji ke-13 PNS, sebelum Lebaran Idul Fitri atau pada April 2022.
Baca Juga: Menpan RB ke ASN: Boleh Tugas ke Luar Negeri Sepanjang Sudah Vaksin
Sedangkan untuk gaji ke-13 akan cair pada saat tahun ajaran baru yakni sekitar Juni atau Juli 2022.
Mengenai besaran kedua pencairan tersebut, masih sama seperti tahun sebelumnya.
Dimana pada tahun 2021, saat terjadinya pandemi Covid-19, THR dan gaji ke-13 hanya berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.
Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.
Anggaran dari pemangkasan tukin akan dialihkan sebagian untuk menambah belanja penanganan dampak pandemi Covid-19.