Menkeu Sudah Pastikan THR PNS dan Gaji ke 13 Segera Cair, Intip Besarannya

- 3 April 2022, 04:33 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR.
Ilustrasi gaji 13 dan THR. /Dok. Pikiran Rakyat

AKSARA JABAR- Ada kabar baik untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Indonesia. Pasalnya Menteri Keuangan sudah pastikan Tunjangan Hari Raya segera cair.

Pemerintah memastikan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke-13 disediakan oleh Kementerian Keuangan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Lalu kapan rencana pencairan THR dan gaji 13 PNS tahun 2022 ini? Dan berapa besarannya? Catat jadwal pencairan THR dan gaji 13 berikut ini.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BLT Minyak Goreng Rp 300 Ribu yang akan Cair di April 2022

Pencairan THR dan gaji 13 tidak hanya disalurkan kepada PNS. Aparatur sipil negara lainnya seperti TNI, Polri serta pensiunan juga akan mendapatkannya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana THR dan gaji 13 PNS akan dilakukan sebelum Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, yang tahun ini jatuh pada awal Mei 2022.

Jika pencairan THR biasanya dilakukan dua minggu sebelum lebaran, maka PNS akan menerima THR pada April 2022.

Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji 13, PNS akan mendapatkannya pada saat tahun ajaran baru yakni sekitar Juni atau Juli 2022.

Skema Pencairan THR dan gaji 13 PNS 2022

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x