THR dan Gaji 13 PNS Tahun 2022 Dipastikan Cair, Intip Jadwal, Besaran, dan Skema Pencairannya

- 25 Maret 2022, 13:00 WIB
Ilustrasi Gaji 13 dan THR tahun 2022 yang akan diterima PNS.
Ilustrasi Gaji 13 dan THR tahun 2022 yang akan diterima PNS. /Pixabay.com/Eko Anug

AKSARA JABAR- Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) se Indonesia dipastikan akan mendapatkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 pada tahun 2022 ini.

Pemerintah memastikan anggaran untuk membayar THR dan gaji ke 13 disediakan oleh Kementerian Keuangan yang diatur dalam Undang-undang (UU) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2022.

Lalu kapan rencana pencairan THR dan gaji ke 13 PNS tahun 2022 ini? Dan berapa besarannya? Catat jadwal pencairan THR dan gaji ke 13 berikut ini.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Prediksi Hujan Lebat Disertai Petir dan Angin Kencang di Wilayah Ini

Pencairan THR dan gaji ke 13 tidak hanya disalurkan kepada PNS. Aparatur sipil negara lainnya seperti TNI, Polri serta pensiunan juga akan mendapatkannya.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, pencairan dana THR dan gaji ke 13 PNS akan dilakukan sebelum Hari Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri, yang tahun ini jatuh pada awal Mei 2022.

Jika pencairan THR biasanya dilakukan dua minggu sebelum lebaran, maka PNS akan menerima THR pada April 2022.

Sedangkan untuk jadwal pencairan gaji 13, PNS akan mendapatkannya pada saat tahun ajaran baru yakni sekitar Juni atau Juli 2022.

Skema Pencairan THR dan gaji ke-13 PNS 2022

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x