Menkeu Sudah Pastikan THR PNS dan Gaji ke 13 Segera Cair, Intip Besarannya

- 3 April 2022, 04:33 WIB
Ilustrasi gaji 13 dan THR.
Ilustrasi gaji 13 dan THR. /Dok. Pikiran Rakyat

Adapun skema pencairan THR dan gaji 13 PNS 2022 kemungkinan akan sama dengan tahun lalu.

Baca Juga: Pemerintah akan Berikan BLT Minyak Goreng Rp 300.000 yang Cair di April 2022, Cek Kriteria Penerimanya

Pada 2021, saat terjadinya pandemi Covid-19, besaran THR dan gaji 13 dipangkas oleh pemerintah.

Nantinya, para abdi negara hanya menerima THR dan gaji 13 berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sedangkan tunjangan kinerja atau tukin tidak masuk dalam hitungan.

Besaran gaji 13 yang didapat PNS tahun ini akan sama dengan tahun 2021. Gaji 13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat.

Berikut daftar gaji pokok PNS sesuai golongan:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah