AKSARA JABAR- Kabar mengenai kapan tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2022 untuk PNS, P3K, dan pensiunan banyak dicari masyarakat.
Informasinya, THR dan gaji ke-13 untuk PNS, P3K, dan pensiunan akan segera dicairkan pemerintah mulai dari pertengahan Ramadhan tahun 2022.
Rencananya THR dan gaji ke-13 akan disalurkan untuk Aparatur Negara seperti PNS, P3K, pensiunan, CPNS, TNI, Polri, hingga setingkat Pejabat pemerintah.
Sebelumnya, Menteri keuangan telah menerima surat yang dikirimkan KemenPANRB melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB) Thajo Kumolo mengenai kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 Aparatur Sipil Negara tahun 2022.
Surat dengan Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 mengatur segala sesuatu mengenai skema dan waktu pencairan THR dan gaji ke 13.
THR rencananya akan disalurkan 10 hari sebelum libur Idul Fitri tahun 2022 yang jatuh pada tanggal 2 - 3 Mei 2022.
Sementara itu, gaji ke-13 akan disalurkan pada pertengahan tahun atau bulan Juli.
Dalam surat Nomor B/200/M.SM.04.00/2022 yang dikeluarkan KemenPANRB, Tjahjo Kumolo meminta Kementerian Keuangan untuk mempertimbangkan penyusunan peraturan pemerintah yang sesuai dengan Undang-undang.