Besaran THR dan gaji ke-13 yang akan diterima PNS, P3K, dan pensiunan mencakup gaji poko, tunjangan, dan tunjangan jabatan.
Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek BSU atau Subsidi Gaji 2022 untuk 8,8 Juta Pekerja, Kapan Cair?
THR dan gaji ke-13 akan disalurakan kepada :
1. PNS dan Calon PNS,
2. PPPK,
3. Prajurit TNI,
4. Anggota Polri,
5. Pejabat Negara,
6. Wakil Menteri,
7. Staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga,