AKSARA JABAR - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa pemerintah akan kembali menggulirkan bantuan subsidi upah bagi pekerja/buruh atau BSU 2022.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam ketereangan pers Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 4 April 2022.
Rencananya, BSU 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp3 juta.
Baca Juga: 2 Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2022 di Jakarta, Pesan Online di Aplikasi Pintar Bank Indonesia
Adapun jadwal pemberian, Menko Airlangga menyebut saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan.
"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta," kata Menko Airlangga.
Melansir laman resmi Kemnaker, BSU bertujuan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.
Baca Juga: 5 Lokasi Penukaran Uang Lebaran di Jawa Barat, Bisa Daftar Online via Kas Keliling Bank Indonesia
Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.
Untuk mengetahui Anda penerima BSU atau tidak, bisa mengecek langsung di laman Kemnaker, berikut caranya: