Cair Lagi! Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp3 Juta akan Dapat BSU 2022, Masuk Link Ini, Cek Dapat atau tidak

- 5 April 2022, 10:54 WIB
Ilustrasi. Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima BSU.
Ilustrasi. Seorang pekerja menunjukkan kartu ATM dan uang saat menerima BSU. /Novrian Arbi/Antara

AKSARA JABAR - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 dipastikan akan kembali cair. Simak syarat dan cara cek penerima BSU 2022 di kemnaker.go.id.

Rencananya, BSU 2022 akan diberikan kepada 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji kurang dari Rp3 juta.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam ketereangan pers Evaluasi PPKM melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin, 4 April 2022.

Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek BSU atau Subsidi Gaji 2022 untuk 8,8 Juta Pekerja, Kapan Cair?

Adapun jadwal pemberian, Airlangga menyebut saat ini sedang dimatangkan dan dalam waktu dekat akan segera diumumkan.

"Tadi ada arahan Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan, Bantuan Subsidi Upah untuk 8,8 juta tenaga kerja dengan gaji yang kurang dari Rp3 juta," kata Menko Airlangga.

Dilansir Aksara Jabar dari laman resmi Kemnaker, BSU diselenggarakan untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Penyaluran bantuan subsidi tahun ini diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 500.000 per bulan selama dua bulan, yang akan diberikan sekaligus sebesar Rp 1.000.000.

BSU 2022 hanya akan diberikan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: YouTube Sekretariat Presiden Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x