Beberapa syarat lengkap agar bisa mencairkan BSU 2022:
Baca Juga: 2 Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2022 di Jakarta, Pesan Online di Aplikasi Pintar Bank Indonesia
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s/d Juni 2021
- Mempunyai Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/Buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK)
Untuk mengetahui Anda penerima BSU atau tidak, bisa mengecek langsung di laman Kemnaker, berikut caranya:
Baca Juga: Siap-siap! Sebanyak 8,8 Juta Tenaga Kerja Bakal Terima BSU 2022
1. Login di kemnaker.go.id menggunakan username dan password yang sudah terdaftar.