AKSARA JABAR - Bocoran THR PNS 2022 kapan cair bisa Anda simak di sini. Berapa besaran THR PNS 2022?
THR atau Tunjangan Hari Raya menjadi salah satu yang biasanya diberikan oleh pemerintah kepada pegawai negeri sipil (PNS) atau oleh perusahaan kepada karyawannya menjelang Idul Fitri.
Tahun ini, THR pun kembali akan diberikan kepada PNS bersamaan dengan gaji ke-13.
Baca Juga: Login kemnaker.go.id, Cek BSU atau Subsidi Gaji 2022 untuk 8,8 Juta Pekerja, Kapan Cair?
Oleh sebab itu, informasi THR PNS 2022 kapan cair sedang dicari oleh mereka yang merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk pensiunan.
Bocoran THR PNS 2022 kapan cair beserta gaji ke-13 terperinci dalam RAPBN 2022.
Hal itu terdapat pada bagian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) TA 2022.
Disebutkan bahwa THR PNS 2022 bakal cair sebelum Idul Fitri yang akan jatuh pada Mei 2022 mendatang.
Pencairan THR ini biasanya diberikan pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.