Gaji PNS 2022 Golongan 4 dan Tunjangan, Nominal Bervariasi Sesuai Pangkat Golongan PNS

8 Januari 2022, 23:07 WIB
Gaji PNS 2022 golongan 4 masih sama dengan tahun sebelumnya termasuk besaran tunjangan yang akan diterima PNS golongan 4, 2022. /Instagram.com @rekrutmenp3kguru/

AKSARA JABAR - Gaji PNS 2022 pada prinsipnya masih sama dengan tahun-tahun sebelumnya termasuk untuk PNS golongan 4.

Golongan 4 merupakan puncak karir tertinggi pengabdian seorang PNS (pegawai negeri sipil).

Selain gaji, tunjangan pun sama didapatkan oleh PNS golongan 4 baik 4a, 4b, 4c, 4d, maupun 4e. 

Baca Juga: Tertarik Jadi PNS? Ikuti Cara dan Alur Ini Supaya Lolos Seleksi Guru PPPK 2021

Di bawah ini disampaikan kisaran atau besaran gaji yang akan diterima oleh PNS 2022 baik golongan 1 hingga golongan 4.

Daftar Besaran Gaji PNS 2022 

Daftar besaran gaji PNS 2022 tidak mengalami perubahan masih seperti tahun-tahun sebelumnya.

Untuk lebih jelasnya simak daftar gaji PNS 2022 di bawah ini dari golongan 1 hingga golongan 4.

Baca Juga: Update Gaji dan Tunjangan PNS 2021 Golongan 1 Cukup Menggiurkan, Berikut Rinciannya!

1. Gaji PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Di Luar Gaji Pokok PNS Dapat Tunjangan, Inilah 6 Tunjangan Untuk PNS, Ayo Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2021!

2. Gaji PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Baca Juga: Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2021 Golongan 1A, Peserta Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Wajib Tahu!

3. Gaji PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Baca Juga: Masa Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Masih Berlangsung, Inilah Gaji Pokok dan Tunjangan PNS Golongan 1

4. Gaji PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: Kabar Terbaru, Update Besaran Tunjangan Kinerja PNS, Besarannya Bikin Waw!

Daftar Tunjangan PNS 2022:

1. Tunjangan Suami/Istri

Besaran tunjangan suami/istri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977.

Disebutkan bahwa PNS yang memiliki istri/suami berhak menerima tunjangan istri/suami sebesar 5% dari gaji pokoknya.

Jika suami dan istri sama-sama berprofesi sebagai PNS, maka tunjangan hanya diberikan kepada salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok paling tinggi di antara keduanya.

Baca Juga: Gaji PNS Golongan III Berapa Sih? Inilah Total Gaji PNS 2021 Untuk Lulusan S1/D4 yang Lolos CPNS dan PPPK 2021

2. Tunjangan Anak

Sebagaimana tunjangan suami/istri, tunjangan anak PNS juga diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 1977.

Besaran tunjangan anak ditetapkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak.

Syarat mendapatkan tunjangan anak yakni anak PNS berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.

Baca Juga: Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Luar Gaji Pokok

3. Tunjangan Makan

Besaran tunjangan makan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018.

Dalam aturan itu dijelaskan golongan I dan II mendapat uang makan Rp 35.000 per hari, Golongan III dapat Rp 37.000 per hari dan Golongan IV dapat Rp 41.000 per hari.

Baca Juga: Dear CPNS! Inilah Total dan Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2021 Sesuai Masa Kerja Golongan (MKG)

4. Tunjangan Jabatan

Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi tertentu dalam jenjang jabatan struktural karir PNS.

Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.

Pemberian tunjangan jabatan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.

Besaran terendah Rp 360.000 per bulan untuk eselon VA, lalu Rp 490.000 untuk IVB, Rp 540.000 untuk IVA, Rp 1.260.000 untuk IIIA, dan tertinggi Rp 5.500.000 untuk eselon IA.

Baca Juga: Buka 434 Formasi CPNS 2021, Inilah Besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) PNS Pemprov DKI Jakarta

5. Tunjangan Umum

Tunjangan Umum adalah yang diberikan kepada CPNS dan PNS yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan yang dipersamakan dengan tunjangan jabatan.

Tunjangan umum diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil.

Besarannya untuk Golongan PNS IV sebesar Rp 190 ribu, Golongan PNS III mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 185 ribu, Golongan PNS II Rp 180 ribu, dan Golongan PNS I mendapatkan tunjangan umum sebesar Rp 175 ribu.***

Editor: Bambang Hermawan

Tags

Terkini

Terpopuler