FIX! UMK 2023 di Jawa Barat Naik Rata-rata 7,09 Persen, Bekasi dan Karawang di Angka 5 Jutaan, Bandung Berapa?

- 8 Desember 2022, 11:26 WIB
Ilustrasi UMK 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2023.
Ilustrasi UMK 27 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat Tahun 2023. /Reuters/Beawiharta/

AKSARAJABAR.COM - Pemerintah Provinsi Jawa barat (Jabar) telah mengumumkan besaran upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.

Berdasarkan ketetapan, UMK 2023 di Jabar rata-rata naik 7,09 persen. Dengan angka tersebut Kota Bekasi, Kabupaten Karawang dan Kabupaten Bekasi masih menjadi yang tertinggi dengan gaji mencapai Rp5 juta lebih.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Taufik Rahmat Garsadi mengatakan kenaikan tersebut sesuai peraturan berlaku, aspirasi bebagai pihak, dan pandangan dari para pakar dan akademisi.

Baca Juga: Gerak Cepat Ridwan Kamil Datangi Polsek Astana Anyar, Pelaku Bom Tewas, 1 Polisi Gugur

Penetapan UMK 2023 tertuang dalam Keputusan Gubernur Jabar Nomor 561.7/Kep.776-Kesra/2022 tentang Penetapan UMK 2023.

"Keputusan ini menurut Pak Gubernur sudah berdasarkan berbagai pertimbangan," ujar Taufik Rahmat Garsadi pada pengumuman penetapan UMK 2023 kabupaten/kota di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu 7 Desember 2022 malam.

UMK 2023 wajib dibayarkan pengusaha per 1 Januari 2023. Upah terbaru ini berlaku untuk pekerja yang telah bekerja kurang dari 1 tahun.

"Sementara untuk yang bekerja lebih dari satu tahun, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan," katanya.

Menurut Taufik, pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK. Bagi pengusaha yang telah membayar upah melebihi dari UMK 2023, lanjut Taufik, dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Baca Juga: Subang Invesment Summit akan Digelar 7 Desember 2022, Bupati Ruhimat Ajak Pengusaha Berinvestasi

Adapun UMK Jabar 2023 setiap kabupaten/kota adalah sebagai berikut:

1. Kota Bekasi Rp5.158.248,20
2. Kab. Karawang Rp5.176.179,07
3. Kab. Bekasi Rp5.137.575, 44
4. Kab. Purwakarta Rp4.464.675,02
5. Kab. Subang Rp3.273.810,60
6. Kota Depok Rp4.694.493,70
7. Kota Bogor Rp4.639.429,39
8. Kab. Bogor Rp4.520.212,25
9. Kab. Sukabumi Rp3.351.883,19
10. Kab. Cianjur Rp2.893.229,10
11. Kota Sukabumi Rp2.747.774,86
12. Kota Bandung Rp4.048.462,69
13. Kota Cimahi Rp3.514.093,25
14. Kab. Bandung Barat Rp3.480.795,40
15. Kab. Sumedang Rp3.471.134,10
16. Kab. Bandung Rp3.492.465,99
17. Kab. Indramayu Rp2.541.996,72
18. Kota Cirebon Rp2.456.516,60
19. Kab. Cirebon Rp2.430.780,83

Baca Juga: Mantan Pendiri Sunda Empire Lord Rangga Meninggal Dunia, Akan Dimakamkan di Brebes
20. Kab. Majalengka Rp2.180.602,90
21. Kab. Kuningan Rp2.101.734,30
22. Kota Tasikmalaya Rp2.533.341,02
23. Kab. Tasikmalaya Rp2.499.954,13
24. Kab. Garut Rp2.117.318,31
25. Kab. Ciamis Rp2.021.657, 42
26. Kab. Pangandaran Rp2.018.389,00
27. Kota Banjar Rp1.998.119 05

Editor: Andi Permana

Sumber: Jabarprov.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x