Jangan Terlewatkan, Daftar Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023, Daerah Mana yang Paling Tertinggi?

- 29 November 2022, 12:05 WIB
Ilustrasi uang kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023
Ilustrasi uang kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 /pixabay.com/

AKSARA JABAR - Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen. Kenaikan UMP tersebut disampaikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2023 akan mendapatkan kenaikan.

Adapun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jabar telah mengusulkan terkait kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 yaitu sebesar 7,88 persen.

Baca Juga: 'Dreamers' Jungkook BTS Berhasil Duduki Puncak Chart 'Korean Hot 100' QQ Music 2022

Sehingga UMP Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan dari 1.841.487 menjadi Rp 1.986.596.

Pasalnya, kenaikan tersebut tidak melebihi dari rekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan penyesuaian kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Selain itu, terdapat aturan penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 tersebut dihitung menggunakan formula baru dengan rumus UM(t+1).

Lantas, berapa jumlah UMK daerah di Jawa Barat jika kenaikan UMP 2023 naik sebesar 7,88 persen?

Berikut daftar UMK Jabar 2023 jika mengalami kenaikan 7,88 persen.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x