UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2023 Sebesar Rp5,1 Juta, Depekab Usulkan Naik 7,2 Persen atau Sekitar Rp345 Ribu

- 30 November 2022, 11:28 WIB
Ilustrasi upah minimum.
Ilustrasi upah minimum. /Reuters/Beawiharta/

AKSARA JABAR - Dewan Pengupahan Kabupaten Bekasi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi tahun 2023 naik sebesar 7,2 persen menjadi Rp5.137.575.

UMK Bekasi 2023 diyakini sebagai salah satu yang terbesar di Indonesia.

Dilansir dari ANTARA, besaran kenaikan UMK Bekasi 2023 ditetapkan bersama oleh dewan pengupahan yang beranggotakan perwakilan pekerja, pengusaha, pemerintah daerah, dan akademisi, mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022.

Baca Juga: Bupati: Kenaikan UMK Subang Tahun 2023 Mendatang Sebesar 10 Persen

"Ada selisih Rp345.731 dari tahun 2022 yakni Rp4.791.843 menjadi Rp5.137.575 atau naik 7,2 persen," ujar Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi Edi Rochyadi di Cikarang, Selasa.

Edi mengatakan penetapan ini dilakukan setelah melalui perdebatan yang cukup alot.

Sebab, kaum pekerja menginginkan kenaikan signifikan, sedangkan kalangan pengusaha menginginkan sebaliknya.

Baca Juga: 8 Rekomendasi Drama Korea yang Akan Tayang pada Bulan Desember 2022, Ada Drama Jung Hae In dan Kim Min Ju

Bahkan, kata Edi, sempat ada wacana untuk tidak menaikkan UMK 2023.

Halaman:

Editor: Andi Permana

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x