Bupati: Kenaikan UMK Subang Tahun 2023 Mendatang Sebesar 10 Persen

- 30 November 2022, 10:55 WIB
Bupati Subang, Ruhimat
Bupati Subang, Ruhimat /Foto: Humas Pemkab Subang/

AKSARA JABAR - Bupati Subang, Ruhimat mengumumkan kenaikan UMK Subang tahun 2023 sebesar 10 persen.

"Dewan Pengupahan Kabupaten telah melakukan rapat pleno dan diputuskan merekomendasikan kenaikan UMK Subang tahun 2023 mendatang sebesar 10 persen," kata Bupati Subang, Ruhimat, di sela-sela peringatan HUT ke-51 Korpri di Alun-alun Subang, Selasa 29 November 2022.

Diketahui, UMK Subang 2022 adalah sebesar Rp 3.064.218,08. Dengan kenaikan 10 persen, maka UMK Subang pada 2023 menjadi Rp 3.370.639,88.

Baca Juga: Naik 10 Persen, UMK Subang Tahun 2023 Jadi Rp 3,3 Juta, Ini Tanggapan KSPSI

 

Besaran upah ini akan mulai berlaku dan dibayarkan pada 1 Januari 2023.

Kendati telah merekomendasikan naik 10 persen, Ruhimat menjelaskan bahwa besaran kenaikan UMK Subang akan diputuskan oleh Gubernur Jabar pada 7 Desember 2022 mendatang.

"Nanti Pak Gubernur yang akan memutuskan berapa persen kenaikannya untuk UMK Subang," ungkapnya.

Rekomendasi kenaikan UMK Subang 10 persen ini tentunya tidak sesuai dengan tuntutan elemen buruh Subang.

Halaman:

Editor: Andi Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x