Berapa Kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023? Simak Penjelasannya

- 29 November 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi uang kenaikan UMP Jawa Barat 2023
Ilustrasi uang kenaikan UMP Jawa Barat 2023 /Pixabay/

AKSARA JABAR - Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menyampaikan terkait penetapan kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023.

Adapun Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) Jawa Barat 2023 telah dipastikan untuk mendapatkan kenaikan.

Adapun Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi atau Disnakertrans Jabar telah mengusulkan terkait kenaikan UMP dan UMK Jawa Barat 2023 yaitu sebesar 7,88 persen.

Baca Juga: Sinopsis Tajwid Cinta SCTV Episode 16, Dirundung Kegalauan Dafri Nekat Menyelinap Ke Kamar Syifa

Dengan demikian, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jawa Barat 2023 naik 7,88 persen.

Sehingga, UMP Jawa Barat 2023 mengalami kenaikan dari 1.841.487 menjadi Rp 1.986.596.

Pasalnya, kenaikan tersebut tidak melebihi dari rekomendasikan Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir dari Kemnaker, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menetapkan penyesuaian kenaikan upah minimum tidak boleh lebih dari 10 persen.

Selain itu, terdapat aturan penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 tersebut dihitung menggunakan formula baru dengan rumus UM(t+1).

Berikut daftar UMK Jabar 2023 jika mengalami kenaikan 7,88 persen.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x